Pantura, Jawa Tengah, adalah salah satu lokasi pendaratan terbesar pari kikir dan pari kekeh. Dalam sektor perikanan laut, kedua spesies ini menjadi salah satu komoditas penting yang bernilai ekonomi. Meskipun sebagai tangkapan sampingan, angka penangkapan dan perdagannya terbilang cukup tinggi. Dalam pertemuan CoP18, pari kikir dan pari kekeh diusulkan masuk dalam Appendix II CITES yang berarti statusnya menjadi terancam punah jika perdagangannya terus dilakukan.
Pendataan dan analisis awal pun dilakukan di tiga lokasi untuk melihat bagaimana aspek biologi, ekologi maupun sosial-ekonomi berkaitan dengan penangkapan pari kikir dan pari kekeh sebagai dasar pengelolaan perikanan di masa mendatang.